Polisi Usut Dugaan Penipuan Aplikasi Jombingo yang Rugikan Korban hingga Puluhan Juta Rupiah

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 20 Juli 2023 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penipuan Aplikasi Jombingo. (Dok. Halloup.com/M. Rifai Azhari)

Ilustrasi Penipuan Aplikasi Jombingo. (Dok. Halloup.com/M. Rifai Azhari)

HALLOUP.COM – Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut laporan polisi terkait dengan dugaan penipuan aplikasi Jombingo melalui media elektronik yang merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan modus dari pelaku yakni memberikan penawaran kepada korbannya melalui email.

“Pelapor selaku salah satu korban menerangkan mendapatkan pesan email dari zhangdandan33@gmail.com yang berisi penawaran untuk bergabung dalam aplikasi yang bernama Jombingo, yaitu aplikasi jual beli dengan sistem komisi.”

“Untuk memulainya korban terlebih dahulu diminta melakukan top up” ujar Ade Safri saat dihubungi, Rabu 19 Juli 2023.

Baca artikel menarik lainnya, di sini:

“Setelah korban terima email dan menginstal aplikasi selanjutnya korban harus top up dana dan rekrut atau ajak orang lain gabung di aplikasi untuk mulai transaksi pembelian barang yang ditawarkan pada aplikasi,” tambahnya.

Selanjutnya, Ade Safri menuturkan, korban yang merasa yakin dengan penawaran itu kemudian menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp 20 juta.

“Berjalannya waktu korban tidak lagi dapat melakukan penarikan saldo pada akun miliknya. Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, kepolisian telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan Aplikasi Jombingo. Laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok.

Adapun laporan yang teregister di Polrestro Depok Nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tertanggal 26 Juni 2023 dengan Pelapor atas nama terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP dengan kerugian Rp37.802.000.

Sedangkan LP/3639/VI/2023/SPKT tanggal 24 Juni 2023 yang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana penipuan melalui media online sebagaimana dalam pasal 28 (1) Jo pasal 45a (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE dengan kerugian Rp4.500.000.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah melakukan beberapa langkah penyelidikan terkait dengan laporan tersebut.

“Melaksanakan pengecekan perizinan terhadap PT Bingoby Digital Kreasi,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Selasa 18 Juli 2023.

Tak hanya itu, Ade Safri juga menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah memanggil para korban dan saksi yang terlibat dalam kasus tersebut untuk dimintai keterangan.***

Berita Terkait

RUA RUALB PROPAMI 2024: Perubahan AD dan Evaluasi Kinerja Pengurus Jadi Sorotan Utama dalam Rapat di Ancol
Lisensi Baru untuk LSP Perkerisan Indonesia Diberikan di HUT ke-19 BNSP
Kerjasama PROPAMI dan LSP Pasar Modal Dibahas dalam Pertemuan di BNSP
BKN Memfasilitasi Diskusi Strategis: Langkah Konkrit bersama BNSP dan Bappenas
BNSP Tegaskan: Sertifikasi Bukan Sekadar Kertas, Melainkan Hasil Kompetensi yang Teruji
Bagi Kendaraan yang Menuju Kawasan Puncak, Polres Bogor Perpanjang Penerapan Sistem Ganjil Genap
Polisi akan Rilis Bersama Ahli Forensik dan Psikologi Forensik Soal Kasus Ibu dan Anak Tewas di Depok
Nahdlatul Aulia: Organisasi Islam yang Menghidupkan Kembali Jiwa Para Wali
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:10 WIB

Sebagai Aset Budaya Bangsa dan Pariwisata Cirebon, Konflik Internal Merusak Citra Keraton Kasepuhan

Kamis, 19 September 2024 - 09:47 WIB

Sebanyak 81 Warga Kabupaten Bandung Alami Luka-luka, 491 Rumah Terdampak Gempa Berkekuatan M5,0

Rabu, 18 September 2024 - 14:51 WIB

Beberapa Bangunan Rusak, Gempabumi dengan Kekuatan M 5.0 Guncang Bandung Raya Timbulkan Kepanikan

Jumat, 13 September 2024 - 19:07 WIB

Pusat Siaran Pers Badan Pemenangan Rudy Susmanto, Bapers.id Diresmikan Ketua Umum BAPERS Agus Salim

Selasa, 9 Juli 2024 - 21:54 WIB

Inilah Pengakuan Pegi Setiawan Saat Penyidikan Kasus Vina Cirebon, Usai Dinyatakan Bebas

Senin, 8 Juli 2024 - 13:13 WIB

Dinyatakan Tidak Sah, Penetapan Pegi Setiawan Tesangka Pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar

Sabtu, 25 Mei 2024 - 15:44 WIB

Mantan Bupati Kuningan Acep Purnama Meninggal Dunia, Sempat Dirawat di RS Immanuel Bandung

Rabu, 22 Mei 2024 - 14:26 WIB

Dengan Bantuan Bareskrim Polri, Kompolnas Optimimis Polda Jabar Bisa Ungkap Pembunuh Vina Cirebon

Berita Terbaru