Dari Hasil Memeras Anak Buahnya, Syahrul Yasin Limpo Didakwa Terima Uang Sebesar Rp44,5 Miliar

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 29 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Facbook.com/@Syahrul Yasin Limpo)

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Facbook.com/@Syahrul Yasin Limpo)

HELLOCIANJUR.COM – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024)

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

SYL bersama eks dua pejabat Kementan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hal itu dalam dakwaannya.

“Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran.”

REDAKSI: Silahkan lanjutkan scroll ke bawah untuk mengetahui berita informasi yang lebih lengkap dari artikel ini. Selamat membaca!

“Ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”.

Baca artikel lainnya di sini : Penganugerahan Pangkat Istimewa TNI untuk Prabowo Subianto Mestinya Sejak 2022, Kata Pengamat Militer

“Pegawai negeri atau penyelengara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ungkap JPU KPK.

JPU mengatakan, pejabat eselon satu bersama jajarannya tersebut telah memberikan, membayar atau menerima uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa dan keluarganya.

Lihat juga konten video, di sini: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Menjadi Jenderal TNI, Kenaikan Pangkat Istimewa dari Presiden

Total ‘upeti’ yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar.

Uang itu diperolehnya selama menjabat sebagai Menteri Pertanian pada 2020-2023.

“Jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian Rl dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044,00,” tuturnya.***

Artikel di atas juga sudah diterbitkan media nasional Infoseru.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Infoekspres.com dan Bisnispost.com

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

 

Berita Terkait

HMN Media Holding Tunjuk Wartawan Senior Dharono Trisawego Sebagai Pemimpin Redaksi Hallobandung.com
Prabowo Sebut Pantas Kalau Negara Sita Aset tapi Harus Adil, Terkait Harapan untuk Miskinkan Koruptor
Jadikanlah hari kemenangan ini sebagai pembawa kebahagiaan, keberkahan, dan juga rezeki
Hasan Nasbi Tanggapi Simpatik Terkait Teror Pengiriman Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Redaksi Tempo
Mantan Gubernur Ridwan Kamil Diperiksa Usai Lebaran, KPK Mulai Periksa Saksi-saksi Internal Bank BJB
Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Pagar Laut Bekasi, Nusron Wahid Copot Pegawai BPN yang Terlibat
Prabowo Subianto Sebut bagi yang Ingin Mengabdi, Tak Ada Tempat untuk Dendam dan Benci di Hati
Prabowo Lantik Serentak Kada Terpilih dalam Pilkada 2024, Ini 11 Kada Terrpilih di Jabar yang Belum Bisa Dilantik

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 09:57 WIB

HMN Media Holding Tunjuk Wartawan Senior Dharono Trisawego Sebagai Pemimpin Redaksi Hallobandung.com

Selasa, 8 April 2025 - 15:08 WIB

Prabowo Sebut Pantas Kalau Negara Sita Aset tapi Harus Adil, Terkait Harapan untuk Miskinkan Koruptor

Senin, 24 Maret 2025 - 09:49 WIB

Hasan Nasbi Tanggapi Simpatik Terkait Teror Pengiriman Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Redaksi Tempo

Senin, 24 Maret 2025 - 08:55 WIB

Mantan Gubernur Ridwan Kamil Diperiksa Usai Lebaran, KPK Mulai Periksa Saksi-saksi Internal Bank BJB

Selasa, 18 Februari 2025 - 08:48 WIB

Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Pagar Laut Bekasi, Nusron Wahid Copot Pegawai BPN yang Terlibat

Berita Terbaru