Polisi Usut Dugaan Penipuan Aplikasi Jombingo yang Rugikan Korban hingga Puluhan Juta Rupiah

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 20 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penipuan Aplikasi Jombingo. (Dok. Halloup.com/M. Rifai Azhari)

Ilustrasi Penipuan Aplikasi Jombingo. (Dok. Halloup.com/M. Rifai Azhari)

HALLOUP.COM – Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut laporan polisi terkait dengan dugaan penipuan aplikasi Jombingo melalui media elektronik yang merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan modus dari pelaku yakni memberikan penawaran kepada korbannya melalui email.

“Pelapor selaku salah satu korban menerangkan mendapatkan pesan email dari zhangdandan33@gmail.com yang berisi penawaran untuk bergabung dalam aplikasi yang bernama Jombingo, yaitu aplikasi jual beli dengan sistem komisi.”

“Untuk memulainya korban terlebih dahulu diminta melakukan top up” ujar Ade Safri saat dihubungi, Rabu 19 Juli 2023.

Baca artikel menarik lainnya, di sini:

“Setelah korban terima email dan menginstal aplikasi selanjutnya korban harus top up dana dan rekrut atau ajak orang lain gabung di aplikasi untuk mulai transaksi pembelian barang yang ditawarkan pada aplikasi,” tambahnya.

Selanjutnya, Ade Safri menuturkan, korban yang merasa yakin dengan penawaran itu kemudian menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp 20 juta.

“Berjalannya waktu korban tidak lagi dapat melakukan penarikan saldo pada akun miliknya. Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, kepolisian telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan Aplikasi Jombingo. Laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok.

Adapun laporan yang teregister di Polrestro Depok Nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tertanggal 26 Juni 2023 dengan Pelapor atas nama terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP dengan kerugian Rp37.802.000.

Sedangkan LP/3639/VI/2023/SPKT tanggal 24 Juni 2023 yang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana penipuan melalui media online sebagaimana dalam pasal 28 (1) Jo pasal 45a (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE dengan kerugian Rp4.500.000.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah melakukan beberapa langkah penyelidikan terkait dengan laporan tersebut.

“Melaksanakan pengecekan perizinan terhadap PT Bingoby Digital Kreasi,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Selasa 18 Juli 2023.

Tak hanya itu, Ade Safri juga menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah memanggil para korban dan saksi yang terlibat dalam kasus tersebut untuk dimintai keterangan.***

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berita Terkait

RUA RUALB PROPAMI 2024: Perubahan AD dan Evaluasi Kinerja Pengurus Jadi Sorotan Utama dalam Rapat di Ancol
Lisensi Baru untuk LSP Perkerisan Indonesia Diberikan di HUT ke-19 BNSP
Kerjasama PROPAMI dan LSP Pasar Modal Dibahas dalam Pertemuan di BNSP
BKN Memfasilitasi Diskusi Strategis: Langkah Konkrit bersama BNSP dan Bappenas
BNSP Tegaskan: Sertifikasi Bukan Sekadar Kertas, Melainkan Hasil Kompetensi yang Teruji
Bagi Kendaraan yang Menuju Kawasan Puncak, Polres Bogor Perpanjang Penerapan Sistem Ganjil Genap
Polisi akan Rilis Bersama Ahli Forensik dan Psikologi Forensik Soal Kasus Ibu dan Anak Tewas di Depok
Nahdlatul Aulia: Organisasi Islam yang Menghidupkan Kembali Jiwa Para Wali

Berita Terkait

Jumat, 27 September 2024 - 19:04 WIB

RUA RUALB PROPAMI 2024: Perubahan AD dan Evaluasi Kinerja Pengurus Jadi Sorotan Utama dalam Rapat di Ancol

Selasa, 23 Juli 2024 - 09:03 WIB

Lisensi Baru untuk LSP Perkerisan Indonesia Diberikan di HUT ke-19 BNSP

Selasa, 16 April 2024 - 12:49 WIB

Kerjasama PROPAMI dan LSP Pasar Modal Dibahas dalam Pertemuan di BNSP

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:03 WIB

BKN Memfasilitasi Diskusi Strategis: Langkah Konkrit bersama BNSP dan Bappenas

Senin, 5 Februari 2024 - 15:28 WIB

BNSP Tegaskan: Sertifikasi Bukan Sekadar Kertas, Melainkan Hasil Kompetensi yang Teruji

Berita Terbaru