TNGGP Tertibkan 2.658 Pendaki Ilegal Gunung Gede Pangrango Selama Libur Panjang Mei 2025

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 2 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunung Gede Pangrango. (Dok. gedepangrango.org)

Gunung Gede Pangrango. (Dok. gedepangrango.org)

CIANJUR – Udara pegunungan yang sejuk dan hijaunya lereng Gunung Gede-Pangrango tak menghalangi para pendaki tanpa izin resmi untuk mencoba peruntungan selama libur panjang 29 Mei–1 Juni 2025.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Namun, patroli petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) sigap menindak.

Sebanyak 2.658 orang pendaki diturunkan dari jalur-jalur ilegal di kawasan konservasi itu.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka tertangkap saat mencoba mendaki tanpa mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) atau kode batang yang saat ini menggantikan dokumen itu.

“Petugas kami berjaga 24 jam penuh di titik-titik rawan pendakian ilegal. Dalam dua hari saja, kami mengamankan hampir tiga ribu pendaki,” kata Agus Deni, Ketua Tim Kerja Data, Evaluasi, Pelaporan, dan Kehumasan TNGGP, di Cianjur, Minggu (1/6/2025).

Puncak Pelanggaran Terjadi pada 30 dan 31 Mei

Data TNGGP menunjukkan pada 30 Mei terdapat 687 orang pendaki yang ditertibkan. Esoknya, angka itu melonjak drastis menjadi 1.971 orang.

Agus menyebut bahwa seluruh pendaki yang terjaring langsung didata dan dibina oleh petugas.

Pembinaan dilakukan di tempat untuk mencegah pengulangan pelanggaran di kemudian hari.

Identitas para pendaki dikumpulkan, dan mereka diperingatkan bahwa tindakan itu merupakan pelanggaran serius terhadap tata kelola kawasan konservasi.

Izin Ilegal dari Basecamp Liar

Dari hasil penelusuran petugas, mayoritas pendaki mengaku memperoleh izin atau akses dari pihak yang mengaku sebagai basecamp (BC).

Namun, pihak TNGGP menegaskan bahwa BC liar tersebut bukan bagian dari otoritas resmi pengelola jalur pendakian.

“Basecamp yang beroperasi tanpa izin itu menyesatkan para pendaki. Mereka tidak punya wewenang menerbitkan izin apa pun,” tegas Agus Deni.

Menurutnya, hanya ada beberapa Hiking Organizer (HO) yang secara resmi diakui dan telah mendapat izin dari TNGGP.

Yaitu: Basecamp GEPANGKU, KOBEL ADVENTURE, Usaha Sajalur Salam Rimba (USSR), dolan.gedepangrango, dan mt_gedepangrango

Kelima HO ini sudah diverifikasi dan bekerja sesuai regulasi yang berlaku di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

SIMAKSI Digantikan Barcode Digital

Sejak 2023, pengelolaan perizinan pendakian di TNGGP mengalami transformasi digital.

Dokumen SIMAKSI resmi kini diganti dengan kode batang (barcode) yang diterbitkan secara digital melalui sistem pendaftaran daring.

Barcode tersebut menyimpan seluruh data identitas pendaki, termasuk informasi kesehatan dan usia.

“Calon pendaki juga harus melampirkan surat kesehatan dan pernyataan khusus bagi usia di bawah 16 tahun dan di atas 60 tahun,” ujar Agus.

Semua proses dilakukan secara online untuk transparansi, efisiensi, serta sebagai upaya meningkatkan keselamatan.

Upaya Pencegahan Lebih Diperketat

Balai Besar TNGGP terus meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperketat pengawasan terhadap jalur pendakian ilegal.

Termasuk dengan: Peneerapan kuota pendaki maksimal 600 orang per hari, Monitoring cuaca harian untuk buka tutup jalur.

Juga Pelibatan volunteer dan masyarakat lokal sebagai pengawas, dan Sistem pembayaran langsung dan pencatatan otomatis.

Kebijakan ini sejalan dengan strategi pengelolaan taman nasional berkelanjutan. TNGGP tak hanya menjaga konservasi, tetapi juga memastikan keselamatan dan kenyamanan pendaki.

Gunung Favorit Pendaki Ibu Kota

Gunung Gede dan Pangrango yang menjulang gagah di antara kawasan Bogor, Sukabumi, dan Cianjur ini masih menjadi magnet utama pendaki dari kawasan Jabodetabek dan kota-kota besar lainnya.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Daya tariknya bukan hanya karena aksesibilitas yang mudah dijangkau, tetapi juga keindahan panorama alam.

Mulai dari aliran sungai jernih, lembah Edelweiss, kawah aktif, hingga padang rumput luas di Alun-alun Suryakencana.

Namun di balik keindahan itu, banyak pendaki yang lupa bahwa mereka sedang memasuki wilayah konservasi hutan hujan tropis pegunungan, yang menjadi habitat penting bagi flora dan fauna endemik.

Penegakan Hukum Menanti Oknum Pelanggar

Balai Besar TNGGP bersama instansi penegak hukum menyatakan akan menindak lanjuti secara hukum jika terdapat unsur pelanggaran serius yang melibatkan petugas, HO, atau pendaki.

“Jika ada unsur kesengajaan, pemalsuan, atau pungutan liar, maka kami akan proses sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Agus Deni.

Tindakan tegas ini diambil untuk memberikan efek jera dan memperkuat pesan bahwa konservasi bukan wilayah abu-abu yang bisa dinegosiasi.

Refleksi: Wisata Alam Bukan Sembarangan

Kasus 2.658 pendaki ilegal ini seharusnya menjadi refleksi nasional. Bahwa popularitas wisata alam perlu diimbangi dengan kesadaran hukum dan etika konservasi.

Pemerintah telah menyediakan sistem yang jelas dan transparan, tetapi masih ada celah yang dimanfaatkan oknum.

Solusinya, menurut para pemerhati lingkungan, adalah:

1. Edukasi massif soal tata kelola konservasi kepada publik
2. Kolaborasi rutin dengan komunitas pendaki dan HO resmi

3. Penindakan lebih cepat dan tegas terhadap basecamp liar
4. Sistem blacklist bagi pelanggar berulang

Tanpa kesadaran kolektif, keindahan Gunung Gede dan Pangrango hanya akan tinggal cerita.

Konservasi bukan sekadar menjaga pohon dan hewan, tapi juga membatasi ego manusia yang ingin menikmati alam tanpa aturan.***

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infobumn.com dan Bisnisnews.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Adilmakmur.co.id dan Hallokampus.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Nusraraya.com dan Jakartaoke.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

Kronologi Lengkap Penculikan Guru SD di Cirebon, Polisi Tangkap Tiga Pelaku dan Satu Masih Buron
Pemerintah Terus Pantau Harga Pangan Demi Jaga Inflasi Nasional dalam Kondisi Tetap Terkendali
Dikabarkan Incar Kursi Ketua Umum PDI Perjuangan yang Kini Diduduki Megawati, Jokowi Beri Tanggapannya
Kejagung Wajib Periksa dan Tersangkakan Pihak yang Mengembalikan Uang Korupsi Rp27 Miliar

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 11:24 WIB

TNGGP Tertibkan 2.658 Pendaki Ilegal Gunung Gede Pangrango Selama Libur Panjang Mei 2025

Jumat, 30 Mei 2025 - 15:50 WIB

Kronologi Lengkap Penculikan Guru SD di Cirebon, Polisi Tangkap Tiga Pelaku dan Satu Masih Buron

Kamis, 6 Juni 2024 - 16:05 WIB

Pemerintah Terus Pantau Harga Pangan Demi Jaga Inflasi Nasional dalam Kondisi Tetap Terkendali

Rabu, 3 April 2024 - 13:52 WIB

Dikabarkan Incar Kursi Ketua Umum PDI Perjuangan yang Kini Diduduki Megawati, Jokowi Beri Tanggapannya

Minggu, 9 Juli 2023 - 16:03 WIB

Kejagung Wajib Periksa dan Tersangkakan Pihak yang Mengembalikan Uang Korupsi Rp27 Miliar

Berita Terbaru