Pengeroyokan Wartawan di Depan Gerbang Taman Impian Jaya Ancol, Polisi Tangkap 6 orang Pelaku

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 26 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menangkap pelaku pengeroyokan di depan pintu gerbang utama Taman Impian Jaya Ancol. (Instagram.com/@polres_metro_jakarta_utara)

Polisi menangkap pelaku pengeroyokan di depan pintu gerbang utama Taman Impian Jaya Ancol. (Instagram.com/@polres_metro_jakarta_utara)

HELLOIDN.COM – Polisi menangkap enam orang pelaku pengeroyokan yang terjadi di depan pintu gerbang utama Taman Impian Jaya Ancol (TIJA).

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Dalam peristiwa yang terjadi pada hari Minggu 23 Juli 2023 sekitar pukul 17.50 WIB itu, terdapat dua korban yang salah satunya wartawan berinisial MS (24).

Berbekal peristiwa yang viral di media sosial dan juga dua laporan polisi yang diterima, polisi bergerak cepat menangkap enam tersangka berinisial AM, C, MOK, HS, WOW, dan DA.

“Merespon laporan dan berita viral di Medsos, anggota kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan para tersangka yang terlibat pengeroyokan.”

Baca artikel lainnya di sini: Keroyok Terhadap Korban Gunakan Senjata Tajam, Polisi Tangkap 5 Orang Pelaku

“Sekitar tiga jam setelah kejadian kami berhasil menangkap para rerangka,” ujar Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam keterangannya, Selasa 25 Juli 2023.

“Enam orang kami amankan dan telah dilakukan penahanan. 4 orang dewasa sedang 2 orang masih di bawah umur,” imbuhnya.

Binsar menuturkan bahwa ada dua korban yakni ANT (17) dan MS. Mulanya korban ANT yang sedang bermain bola dengan adiknya berujung cekcok dengan pelaku dan terjadi pengeroyokan.

Melihat hal itu, MS yang berada di dekat lokasi kejadian berinisiatif untuk mendokumentasikan keributan itu. Namun MS juga mendapat penganiayaan saat meliput.

“Saat meliput, salah seorang tersangka MOK langsung mendorong hingga terjatuh kemudian ditabrak oleh HS dengan sepeda motornya.”

“Saat bangun korban yang masih mengenakan helm dipukul AM dan ditampar oleh MOW,” ungkapnya.

Selain menangkap dan menahan para pelaku pengeroyokan, polisi juga mengamankan barang bukti dalam peristiwa tersebut seperti baju, jaket, dan bukti video rekaam.

Atas perbuatannya, sebanyak 4 tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara dua 2 lainnya yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara.***

Berita Terkait

RUA RUALB PROPAMI 2024: Perubahan AD dan Evaluasi Kinerja Pengurus Jadi Sorotan Utama dalam Rapat di Ancol
Lisensi Baru untuk LSP Perkerisan Indonesia Diberikan di HUT ke-19 BNSP
Kerjasama PROPAMI dan LSP Pasar Modal Dibahas dalam Pertemuan di BNSP
BKN Memfasilitasi Diskusi Strategis: Langkah Konkrit bersama BNSP dan Bappenas
BNSP Tegaskan: Sertifikasi Bukan Sekadar Kertas, Melainkan Hasil Kompetensi yang Teruji
Bagi Kendaraan yang Menuju Kawasan Puncak, Polres Bogor Perpanjang Penerapan Sistem Ganjil Genap
Polisi akan Rilis Bersama Ahli Forensik dan Psikologi Forensik Soal Kasus Ibu dan Anak Tewas di Depok
Nahdlatul Aulia: Organisasi Islam yang Menghidupkan Kembali Jiwa Para Wali

Berita Terkait

Jumat, 27 September 2024 - 19:04 WIB

RUA RUALB PROPAMI 2024: Perubahan AD dan Evaluasi Kinerja Pengurus Jadi Sorotan Utama dalam Rapat di Ancol

Selasa, 23 Juli 2024 - 09:03 WIB

Lisensi Baru untuk LSP Perkerisan Indonesia Diberikan di HUT ke-19 BNSP

Selasa, 16 April 2024 - 12:49 WIB

Kerjasama PROPAMI dan LSP Pasar Modal Dibahas dalam Pertemuan di BNSP

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:03 WIB

BKN Memfasilitasi Diskusi Strategis: Langkah Konkrit bersama BNSP dan Bappenas

Senin, 5 Februari 2024 - 15:28 WIB

BNSP Tegaskan: Sertifikasi Bukan Sekadar Kertas, Melainkan Hasil Kompetensi yang Teruji

Berita Terbaru