Wajibkan Pengusaha Bantu Warga Lokal, Gibran Rakabuming Raka Janji akan Cabut IUP Tambang Nakal

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 22 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka Acara Debat Cawapres. (Dok. TKN Prabowo Gibran)

Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka Acara Debat Cawapres. (Dok. TKN Prabowo Gibran)

HELLOCIANJUR.COM – Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka menegaskan akan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang nakal.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Perusahaan yang bermasalah, dan beroperasi tanpa memperhatikan peraturan yang berlaku.

“Dari paslon Prabowo-Gibran simpel saja solusinya, IUP nya dicabut, izinnya dicabut, simpel,” kata Gibran.

Gibran menyampaikan hal itu dalam sesi debat keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu 21 Januari 2024.

Ia menjelaskan, tindakan itu berlandaskan UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan 4 dan sila keempat dan kelima Pancasila.

Baca artikel lainnya di sini : Gibran Rakabuming Raka Menyoroti Catatan yang Dibawa Muhaimin Iskandar Saat Debat Cawapres

Menurutnya, dalam landasan itu disebutkan dengan tegas bahwa sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Simpel karena sesuai UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan 4, dan juga Pancasila sila 4 dan 5, kita ingin sumber daya alam ini dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” lanjut Gibran.

Selain itu, ia mengatakan hal ini juga diatur dalam Permen Investasi Nomor 1 tahun 2022.

Lihat juga konten video, di sini: Politisi Senior Maruarar Sirait Sebut Kalau Tak Ada Jokowi dan Prabowo, Tak Ada Contoh Kerukunan

Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah.

Tujuannya, kata Gibran, agar perusahaan-perusahaan besar itu tidak hanya berjalan sendiri melainkan turut menggandeng pengusaha dan UMKM lokal.

“Kita harus menjalankan Permen Investasi Nomor 1 Tahun 2022. Intinya kita ingin perusahaan-perusahaan besar bisa menggandeng UMKM lokal, pengusaha lokal.”

“Jadi mereka tidak besar sendiri tapi ikut membesarkan warga lokal, pengusaha lokal dan UMKM setempat,” ujar dia.***

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berita Terkait

Di Tengah Pusaran Hoaks dan Gugatan Hukum, Secarik Ijazah Menjadi Medan Politik yang Absurd
Pernah Diajukan 2 Kali dan Terkendala TAP MPR, Soeharto Berpeluang Peroleh Gelar Pahlawan 2025 Ini
Ahmad Muzani Sebut Tak Bahas Mundurnya Hasan Nasbi, Saat Makan Siang Bersama Prabowo Subianto
Usai Laporkan Roy Suryo dkk Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Periksa Ketua Umum PPN Andi Kurniawan
Termasuk Dapat Kendalikan Narasi Publik, Inilah 5 Manfaat Publikasi Press Release bagi Anggota DPRD
Budi Arie Setiadi Sebut Banyak Partai yang Mau Tampung Jokowi Usai Resmi Dipecat PDI Perjuangan
Pasangan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Menang hingga di Atas 60 Persen di Pilkada Jawa Barat 2024
Sambut Kedatangan Majelis Syuro PKS di Kertanegara, Prabowo Subianto Sebut Kawan Lama Ketemu Lagi

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 06:46 WIB

Di Tengah Pusaran Hoaks dan Gugatan Hukum, Secarik Ijazah Menjadi Medan Politik yang Absurd

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:01 WIB

Pernah Diajukan 2 Kali dan Terkendala TAP MPR, Soeharto Berpeluang Peroleh Gelar Pahlawan 2025 Ini

Rabu, 30 April 2025 - 10:57 WIB

Ahmad Muzani Sebut Tak Bahas Mundurnya Hasan Nasbi, Saat Makan Siang Bersama Prabowo Subianto

Selasa, 29 April 2025 - 08:05 WIB

Usai Laporkan Roy Suryo dkk Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Periksa Ketua Umum PPN Andi Kurniawan

Sabtu, 26 April 2025 - 14:42 WIB

Termasuk Dapat Kendalikan Narasi Publik, Inilah 5 Manfaat Publikasi Press Release bagi Anggota DPRD

Berita Terbaru