HELLOCIANJUR.COM – Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka menegaskan akan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang nakal.
Perusahaan yang bermasalah, dan beroperasi tanpa memperhatikan peraturan yang berlaku.
“Dari paslon Prabowo-Gibran simpel saja solusinya, IUP nya dicabut, izinnya dicabut, simpel,” kata Gibran.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Gelombang Bencana Hidrometeorologi di Musim Pancaroba, Jawa Barat Kembali Terendam
Di Tengah Pusaran Hoaks dan Gugatan Hukum, Secarik Ijazah Menjadi Medan Politik yang Absurd

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gibran menyampaikan hal itu dalam sesi debat keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu 21 Januari 2024.
Ia menjelaskan, tindakan itu berlandaskan UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan 4 dan sila keempat dan kelima Pancasila.
Baca artikel lainnya di sini : Gibran Rakabuming Raka Menyoroti Catatan yang Dibawa Muhaimin Iskandar Saat Debat Cawapres
Baca Juga:
Pimpinan Ponpes di Soreang Dicokok Polisi atas Dugaan Pencabulan, 8 Santriwati Jadi Korban
Menurutnya, dalam landasan itu disebutkan dengan tegas bahwa sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Simpel karena sesuai UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan 4, dan juga Pancasila sila 4 dan 5, kita ingin sumber daya alam ini dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” lanjut Gibran.
Selain itu, ia mengatakan hal ini juga diatur dalam Permen Investasi Nomor 1 tahun 2022.
Lihat juga konten video, di sini: Politisi Senior Maruarar Sirait Sebut Kalau Tak Ada Jokowi dan Prabowo, Tak Ada Contoh Kerukunan
Baca Juga:
Akan Bubarkan Ormas yang Meresahkan, Jabar Media Circle Dukung Sikap Tegas Gubernur Jabar
Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Alasan Soal Permintaan Tinggalkan Mental ”Kumaha Engke’
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah.
Tujuannya, kata Gibran, agar perusahaan-perusahaan besar itu tidak hanya berjalan sendiri melainkan turut menggandeng pengusaha dan UMKM lokal.
“Kita harus menjalankan Permen Investasi Nomor 1 Tahun 2022. Intinya kita ingin perusahaan-perusahaan besar bisa menggandeng UMKM lokal, pengusaha lokal.”
“Jadi mereka tidak besar sendiri tapi ikut membesarkan warga lokal, pengusaha lokal dan UMKM setempat,” ujar dia.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.