Kasus Suap Serta Gratifikasi Proyek Infrastruktur, Lukas Enembe Dituntut Pidana 10 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 14 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe. (Dok. Papua.go.id)

Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe. (Dok. Papua.go.id)

HELLOCIANJUR.COM – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dituntut pidana 10 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus suap serta gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Papua.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Mengutip surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Untuk memutus bahwa Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni berupa suap dan gratifika

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara 10 tahun enam bulan,” tutur JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, hari ini Rabu (13/9/2023).

Di samping pidana penjara 10,5 tahun, JPU KPK juga turut menuntut Lukas untuk membayar pidana denda Rp1 miliar.

Baca artikel lainnya di sini: KPK Klarifikasi Kabar Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Lakukan Mogok Minum Obat

Adapun JPU KPK turut menambahkan hukuman kepada Lukas yaitu pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun usai menjalani hukuman pidana.

Sementara itu, ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan kepada Lukas antara lain:

1. Tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

2. Berbelit-belit dalam persidangan dan

3. Tidak bersikap sopan selama persidangan.

“Hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga,” pungkas JPU, dikutip dari PMJ News.***

Berita Terkait

Akhirnya Ridwan Kamil Laporkan Langsung Mantan Selebgram Seksi Lisa Mariana ke Bareskrim Polri
HMN Media Holding Tunjuk Wartawan Senior Dharono Trisawego Sebagai Pemimpin Redaksi Hallobandung.com
Prabowo Sebut Pantas Kalau Negara Sita Aset tapi Harus Adil, Terkait Harapan untuk Miskinkan Koruptor
Jadikanlah hari kemenangan ini sebagai pembawa kebahagiaan, keberkahan, dan juga rezeki
Hasan Nasbi Tanggapi Simpatik Terkait Teror Pengiriman Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Redaksi Tempo
Mantan Gubernur Ridwan Kamil Diperiksa Usai Lebaran, KPK Mulai Periksa Saksi-saksi Internal Bank BJB
Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Pagar Laut Bekasi, Nusron Wahid Copot Pegawai BPN yang Terlibat
Prabowo Subianto Sebut bagi yang Ingin Mengabdi, Tak Ada Tempat untuk Dendam dan Benci di Hati

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 11:58 WIB

Akhirnya Ridwan Kamil Laporkan Langsung Mantan Selebgram Seksi Lisa Mariana ke Bareskrim Polri

Sabtu, 12 April 2025 - 09:57 WIB

HMN Media Holding Tunjuk Wartawan Senior Dharono Trisawego Sebagai Pemimpin Redaksi Hallobandung.com

Sabtu, 29 Maret 2025 - 11:31 WIB

Jadikanlah hari kemenangan ini sebagai pembawa kebahagiaan, keberkahan, dan juga rezeki

Senin, 24 Maret 2025 - 09:49 WIB

Hasan Nasbi Tanggapi Simpatik Terkait Teror Pengiriman Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Redaksi Tempo

Senin, 24 Maret 2025 - 08:55 WIB

Mantan Gubernur Ridwan Kamil Diperiksa Usai Lebaran, KPK Mulai Periksa Saksi-saksi Internal Bank BJB

Berita Terbaru