HELLOCIANJUR.COM – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dituntut pidana 10 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus suap serta gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Papua.
Mengutip surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Untuk memutus bahwa Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni berupa suap dan gratifika
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara 10 tahun enam bulan,” tutur JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, hari ini Rabu (13/9/2023).
Baca Juga:
Akhirnya Ridwan Kamil Laporkan Langsung Mantan Selebgram Seksi Lisa Mariana ke Bareskrim Polri
Mantan Selebgram Seksi Lisa Mariana Akhirnya Dilaporkan Langsung Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri
Kemedagri Umumkan 9 Daerah yang akan Laksanakan PSU Bulan April, Termasuk Kabupaten Tasikmalaya
Di samping pidana penjara 10,5 tahun, JPU KPK juga turut menuntut Lukas untuk membayar pidana denda Rp1 miliar.
Baca artikel lainnya di sini: KPK Klarifikasi Kabar Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Lakukan Mogok Minum Obat
Adapun JPU KPK turut menambahkan hukuman kepada Lukas yaitu pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun usai menjalani hukuman pidana.
Sementara itu, ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan kepada Lukas antara lain:
Baca Juga:
Tiongkok Ajukan Gugatan Terhadap Amerika Serikat Masalah Tarif, Melalui Penyelesaian Sengketa WTO
HMN Media Holding Tunjuk Wartawan Senior Dharono Trisawego Sebagai Pemimpin Redaksi Hallobandung.com
1. Tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
2. Berbelit-belit dalam persidangan dan
3. Tidak bersikap sopan selama persidangan.
“Hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga,” pungkas JPU, dikutip dari PMJ News.***