HELLOCIANJUR.COM – Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan terhadap Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono terus berjalan.
Polisi menyebutkan masih memeriksa beberapa ahli.
“Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan beberapa ahli, untuk dimintai keterangannya berdasarkan keahliannya masing-masing.”
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Olla Ramlan Ungkap Sosok Pria Muda Idamannya, Ryan Disinggung!
Saksikan Sendiri: Titipan Siswa Merajalela, Akankah SPMB Adil bagi Semua? Ini Faktanya!
Dua Orang Jadi Tersangka Longsor Gunung Kuda Cirebin, Enam Pekerja Tambang Masih Dicari Tim SAR

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi proses penyidikan masih berjalan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan, Senin (26/2/2024).
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan terhadap Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono.
REDAKSI: Silahkan lanjutkan scroll ke bawah untuk mengetahui informasi yang lebih lengkap artikel ini.
Baca Juga:
Kronologi Lengkap Penculikan Guru SD di Cirebon, Polisi Tangkap Tiga Pelaku dan Satu Masih Buron
Komunikasi Strategis Publikasi Press Release, Kunci UMKM Memenangkan Perhatian Media dan Pasar
Baca artikel lainnya di sini : Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila Dilimpahkan Bareskrim ke Polda Metro Jaya
Diketahui, dia dilaporkan terkait penyataan ‘polisi tak netral’.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).
Lihat juga konten video, di sini: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Menjadi Jenderal TNI, Kenaikan Pangkat Istimewa dari Presiden
“Pastinya (bakal periksa lagi). Nanti kita update kapan waktunya,” ujar Ade Safri Simanjuntak.
Ade menjelaskan, pihaknya saat ini masih memeriksa sejumlah saksi ahli.
Mulai dari ahli bahasa, ahli sosiologi hukum dan tiga orang lainya saksi pidana.
“Tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi lainnya.”
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
“Dan termasuk para ahli dalam penanganan perkara a quo, penyidik memeriksa tujuh orang ahli,” tukasnya.***
Artikel di atas juga sudah diterbitkan media nasional Kontennews.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Harianindoneisa.com dan Fmme.id














