Sebanyak 8 Orang dari RS Kartika Husada Jatiasih Bekasi Diadukan ke Polisi, Diduga Lakukan Malpraktek

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 2 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RS Kartika Husada Jatiasih Bekasi. (Facbook.com/@RS Kartika Husada Jatiasih)

RS Kartika Husada Jatiasih Bekasi. (Facbook.com/@RS Kartika Husada Jatiasih)

HELLOCIANJUR.COM – Dugaan malpraktek terhadap bocah berinisial A (7), berujung pelaporan ke polisi.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

A didiagnosis mengalami mati batang otak usai menjalani operasi amandel di Rumah Sakit (RS) Kartika Husada Jatiasih, Kota Bekasi.

Kuasa hukum A, Cahaya Christmanto mengatakan pihaknya melaporkan delapan orang yang diduga terlibat malpraktek.

“Kami sudah mendapatkan surat kuasa dari Albert yang di mana beliau adalah orang tua dari korban.”

“Yang diduga ada tindak pidana malpraktek, baik itu kelalaian,” ujar Christmanto kepada wartawan, Senin, 2 Oktober 2023.

Setidaknya sejumlah orang diduga terlibat malpraktek, mulai dari dokter hingga petinggi Rumah Sakit

“Di LP kami, kami ada melaporkan sekitar delapan orang terlapor, itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan.”

“Mulai dari dokter anestesi, dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut,” imbuhnya.

Christmanto menyampaikan, operasi dilakukan terhadap korban A dan kakaknya, J (10), pada hari Selasa (19/9/2023) lalu dengan A yang menjalani operasi pertama.

Usai menjalani operasi, A tidak sadarkan diri hingga kemudian dia didiagnosis kondisi mati batang otak, dimana A tidak memiliki riwayat penyakit selain amandel.

“Kan ini sungguh sekali dari operasi amandel lari ke batang otak dan ini saya bilang ada kelalaian ada kealpaan.”

“Yang dimana kami duga ada tindak pidana yang dilakukan disini,” tukasnya, dilansir PMJ News.

Adapun laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023, dengan penyertaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.***

Berita Terkait

Kemedagri Umumkan 9 Daerah yang akan Laksanakan PSU Bulan April, Termasuk Kabupaten Tasikmalaya
Termasuk yang Berasal dari Jabar, Indonesia Evakuasi Sebanyak 554 WNI Korban Eksploitasi dari Myanmar
Ada Hal Mencurigakan di Pagar Laut Kabupaten Bekasi, Pemprov Jabar Tim Turunkan Tim untuk Cek Lapangan
Portal Berita Lintasbogor.com Tampil Lebih Segar, PWRI Bogor Raya Gandeng Sapulangit Media Center
Sebagai Aset Budaya Bangsa dan Pariwisata Cirebon, Konflik Internal Merusak Citra Keraton Kasepuhan
Sebanyak 81 Warga Kabupaten Bandung Alami Luka-luka, 491 Rumah Terdampak Gempa Berkekuatan M5,0
Beberapa Bangunan Rusak, Gempabumi dengan Kekuatan M 5.0 Guncang Bandung Raya Timbulkan Kepanikan
Pusat Siaran Pers Badan Pemenangan Rudy Susmanto, Bapers.id Diresmikan Ketua Umum BAPERS Agus Salim

Berita Terkait

Minggu, 13 April 2025 - 09:24 WIB

Kemedagri Umumkan 9 Daerah yang akan Laksanakan PSU Bulan April, Termasuk Kabupaten Tasikmalaya

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:02 WIB

Termasuk yang Berasal dari Jabar, Indonesia Evakuasi Sebanyak 554 WNI Korban Eksploitasi dari Myanmar

Selasa, 28 Januari 2025 - 15:30 WIB

Ada Hal Mencurigakan di Pagar Laut Kabupaten Bekasi, Pemprov Jabar Tim Turunkan Tim untuk Cek Lapangan

Selasa, 26 November 2024 - 12:05 WIB

Portal Berita Lintasbogor.com Tampil Lebih Segar, PWRI Bogor Raya Gandeng Sapulangit Media Center

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:10 WIB

Sebagai Aset Budaya Bangsa dan Pariwisata Cirebon, Konflik Internal Merusak Citra Keraton Kasepuhan

Berita Terbaru