Sebanyak 8 Orang dari RS Kartika Husada Jatiasih Bekasi Diadukan ke Polisi, Diduga Lakukan Malpraktek

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 2 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RS Kartika Husada Jatiasih Bekasi. (Facbook.com/@RS Kartika Husada Jatiasih)

RS Kartika Husada Jatiasih Bekasi. (Facbook.com/@RS Kartika Husada Jatiasih)

HELLOCIANJUR.COM – Dugaan malpraktek terhadap bocah berinisial A (7), berujung pelaporan ke polisi.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

A didiagnosis mengalami mati batang otak usai menjalani operasi amandel di Rumah Sakit (RS) Kartika Husada Jatiasih, Kota Bekasi.

Kuasa hukum A, Cahaya Christmanto mengatakan pihaknya melaporkan delapan orang yang diduga terlibat malpraktek.

“Kami sudah mendapatkan surat kuasa dari Albert yang di mana beliau adalah orang tua dari korban.”

“Yang diduga ada tindak pidana malpraktek, baik itu kelalaian,” ujar Christmanto kepada wartawan, Senin, 2 Oktober 2023.

Setidaknya sejumlah orang diduga terlibat malpraktek, mulai dari dokter hingga petinggi Rumah Sakit

“Di LP kami, kami ada melaporkan sekitar delapan orang terlapor, itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan.”

“Mulai dari dokter anestesi, dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut,” imbuhnya.

Christmanto menyampaikan, operasi dilakukan terhadap korban A dan kakaknya, J (10), pada hari Selasa (19/9/2023) lalu dengan A yang menjalani operasi pertama.

Usai menjalani operasi, A tidak sadarkan diri hingga kemudian dia didiagnosis kondisi mati batang otak, dimana A tidak memiliki riwayat penyakit selain amandel.

“Kan ini sungguh sekali dari operasi amandel lari ke batang otak dan ini saya bilang ada kelalaian ada kealpaan.”

“Yang dimana kami duga ada tindak pidana yang dilakukan disini,” tukasnya, dilansir PMJ News.

Adapun laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023, dengan penyertaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.***

Berita Terkait

Cara Mudah UMKM Priangan Timur Dapat Promosi Gratis Lewat Media Lokal
Gempa Bekasi M 4,9: Karawang Terimbas, Solidaritas Warga Jadi Benteng Utama
Ledakan Gas Pertamina EP Subang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Warga
Ketika Pejabat Negara Menertawakan Tubuh Perempuan di Depan Umum
KPK Telisik Dana Non-Budgeter Bank BJB dalam Kasus Iklan Rp222 Miliar
Wartawan Diusir dari Graha Pers Indramayu, Kebebasan Pers Terancam di Daerah
Indonesia Jadi Surga Penjual Bayi, Sindikat Kirim ke Singapura Dibongkar!
Polres Cirebon Bongkar Modus Arisan Online Tipu Korban dari Tiga Wilayah

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 07:33 WIB

Cara Mudah UMKM Priangan Timur Dapat Promosi Gratis Lewat Media Lokal

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:21 WIB

Gempa Bekasi M 4,9: Karawang Terimbas, Solidaritas Warga Jadi Benteng Utama

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:53 WIB

Ledakan Gas Pertamina EP Subang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Warga

Senin, 28 Juli 2025 - 14:39 WIB

Ketika Pejabat Negara Menertawakan Tubuh Perempuan di Depan Umum

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:39 WIB

KPK Telisik Dana Non-Budgeter Bank BJB dalam Kasus Iklan Rp222 Miliar

Berita Terbaru