HELLOCIANJUR.COM – Dugaan malpraktek terhadap bocah berinisial A (7), berujung pelaporan ke polisi.
A didiagnosis mengalami mati batang otak usai menjalani operasi amandel di Rumah Sakit (RS) Kartika Husada Jatiasih, Kota Bekasi.
Kuasa hukum A, Cahaya Christmanto mengatakan pihaknya melaporkan delapan orang yang diduga terlibat malpraktek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah mendapatkan surat kuasa dari Albert yang di mana beliau adalah orang tua dari korban.”
“Yang diduga ada tindak pidana malpraktek, baik itu kelalaian,” ujar Christmanto kepada wartawan, Senin, 2 Oktober 2023.
Setidaknya sejumlah orang diduga terlibat malpraktek, mulai dari dokter hingga petinggi Rumah Sakit
“Di LP kami, kami ada melaporkan sekitar delapan orang terlapor, itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan.”
“Mulai dari dokter anestesi, dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut,” imbuhnya.
Baca Juga:
Ketika Pejabat Negara Menertawakan Tubuh Perempuan di Depan Umum
KPK Telisik Dana Non-Budgeter Bank BJB dalam Kasus Iklan Rp222 Miliar
Wartawan Diusir dari Graha Pers Indramayu, Kebebasan Pers Terancam di Daerah
Christmanto menyampaikan, operasi dilakukan terhadap korban A dan kakaknya, J (10), pada hari Selasa (19/9/2023) lalu dengan A yang menjalani operasi pertama.
Usai menjalani operasi, A tidak sadarkan diri hingga kemudian dia didiagnosis kondisi mati batang otak, dimana A tidak memiliki riwayat penyakit selain amandel.
“Kan ini sungguh sekali dari operasi amandel lari ke batang otak dan ini saya bilang ada kelalaian ada kealpaan.”
“Yang dimana kami duga ada tindak pidana yang dilakukan disini,” tukasnya, dilansir PMJ News.
Baca Juga:
Indonesia Jadi Surga Penjual Bayi, Sindikat Kirim ke Singapura Dibongkar!
Polres Cirebon Bongkar Modus Arisan Online Tipu Korban dari Tiga Wilayah
Berapa Banyak Korban Guru Ngaji IY? Polisi Prediksi Angka Bisa Meledak karena Budaya Diam Masyarakat
Adapun laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023, dengan penyertaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.***











