BANDUNG – Sidang mediasi gugatan perdata Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berakhir deadlock.
Penyebabnya, tergugat tidak hadir secara fisik di Pengadilan Negeri Bandung.
Kuasa hukum Mariana, Markus Nababan, menilai ketidakhadiran itu melanggar Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika tidak hadir, berarti tidak ada itikad baik,” kata Markus.
Ia mempertanyakan alasan Ridwan Kamil yang disebut sibuk bekerja, padahal statusnya sudah bukan pejabat publik.
Sementara, tim hukum Kamil bersikukuh bahwa kliennya memiliki alasan sah berdasarkan Pasal 6 ayat 4 Perma tersebut.
Kuasa Hukum Ridwan Kamil Bela Ketidakhadiran dengan Dasar Hukum
Muslim Jaya Butarbutar, salah satu pengacara Ridwan Kamil, menjelaskan bahwa kliennya sedang menjalankan tugas profesional sebagai arsitek.
“Ini alasan sah sesuai Perma,” tegas Muslim.
Ia juga menegaskan bahwa Kamil telah mewakilkan kehadirannya melalui kuasa hukum, sesuai Pasal 18 ayat 3.
“Kami sudah sampaikan resume ke hakim mediator, jadi tidak benar disebut tidak ada itikad baik,” tambahnya.
Namun, pihak Lisa Mariana tetap bersikeras bahwa mediasi harus dihadiri langsung oleh tergugat.
Lisa Mariana Tuntut Itikad Baik, Ridwan Kamil Ajukan Syarat Damai
Markus Nababan menyatakan bahwa mediasi tidak akan efektif jika hanya dihadiri kuasa hukum.
“Prinsipal harus hadir untuk menunjukkan keseriusan,” ujarnya.
Sementara, Heribertus S Hartojo, kuasa hukum Kamil, menawarkan penyelesaian di luar pengadilan dengan syarat: pencabutan gugatan dan permintaan maaf dari Mariana.
“Klien kami konsisten pada prinsip hukum,” kata Heribertus.
Ia merujuk pada Pasal 1865 KUH Perdata yang mewajibkan penggugat membuktikan klaimnya.
Absensi Sah atau Pelanggaran Prosedur?
Pakar hukum proses perdata, Prof. Asep Warlan Yusuf, menjelaskan bahwa Perma No. 1/2016 memang memperbolehkan ketidakhadiran dengan alasan kuat.
“Namun, hakim bisa menilai apakah alasan tersebut masuk akal,” katanya.
Jika mediasi gagal, perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Solusi dan Langkah Selanjutnya
Kedua pihak kini menunggu keputusan hakim untuk memulai persidangan pokok perkara.
Masyarakat disarankan mengikuti perkembangan kasus ini untuk memahami dinamika hukum mediasi di Indonesia.***
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Ekbisindonesia.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabartv.com dan Pusatsiaranpers.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Sulawesiraya.com dan Harianjayakarta.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center