HELLOCIANJUR.COM – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikkan status kasus dugaan penyebaran hoaks.
Kasus itu menjerat Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan hasil gelar perkara pada Kamis (28/12/2023).
“Kami telah melakukan gelar perkara untuk kasus terlapor AW.”
Baca Juga:
Tiongkok Ucapkan Selamat Kepada Indonesia karena Telah Menjadi Anggota Penuh BRICS
Khusus untuk Mahasiswa, Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online
“Hasilnya naik sidik atau penyidikan,” kata Ade Safri, Jumat (29/12/2023).
Baca artikel lainnya di sini : Nizam Ul Muluk: Pemerintah Provinsi Sumbar Serius Dukung Sertifikasi Kompetensi
Namun, Ade Safri belum bersedia berkomentar lebih jauh mengenai perkembangan kasus ini.
Termasuk soal pemanggilan kembali Aiman Witjaksono setelah status kasusnya naik ke tahap penyidik.
“Nanti kita update,” ungkap Ade Safri.
Lihat juga konten video, di sini: Usai Debat Capres Perdana, lembaga Survei Jakarta Sebut Prabowo Tampil sebagai Capres Terbaik
Sebelumnya, polisi telah menerima 6 laporan terkait dengan dugaan penyebaran hoaks Aiman yang menyebut aparat kepolisian tidak netral pada pemilu 2024.
Dari enam laporan yang masuk, Aiman Witjaksono sebagai terlapor.
Baca Juga:
Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal Dipersulit? Gibran Rakabuming Raka: Bisa Langsung Lapor ke Saya
OJK Awasi Ketat PT Lunaria Annua Teknologi, Usai KoinP2P Tunda Pembayaran kepada Pemberi Dana
Beralamat di Kota Cimahi, Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana
Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Dilansir PMJ News, laporan tercatat dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.***