HELLOIDN.COM – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka penistaan agama.
Untuk diketahui, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan pukul 15.00 WIB sampai 19.00 WIB.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menyampaikan hal tersebut, Selasa, 1 Agustus 2023.
Menurut Ahmad Ramadhan, pemeriksaan Panji Gumilang dilakukan selama empat jam.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Angkat Bicara Soal Penyidikan KPK
Baca artikel lainnya di sini: Kasus Dugaan Penodaan atau Penistaan Agama, Panji Gumilang Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri
Usai menjalani pemeriksaan, Pimpinan Pesantren Al-Zaytun langsung ditahan.
“Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan,” jelas Ahmad Ramadhan.
Dikutip dari Tribrata News, penetapan tersangka itu dilakukan usai memeriksanya sebagai saksi hari Selasa, 1 Juli 2023.
Baca Juga:
Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Pagar Laut Bekasi, Nusron Wahid Copot Pegawai BPN yang Terlibat
Prabowo Subianto Sebut bagi yang Ingin Mengabdi, Tak Ada Tempat untuk Dendam dan Benci di Hati
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujar Ahmad Ramadhan
Panji Gumilang disangkakan Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***