HELLOIDN.COM – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka penistaan agama.
Untuk diketahui, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan pukul 15.00 WIB sampai 19.00 WIB.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menyampaikan hal tersebut, Selasa, 1 Agustus 2023.
Menurut Ahmad Ramadhan, pemeriksaan Panji Gumilang dilakukan selama empat jam.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Kunjungi Tambak Ikan Nila Salin di Karawang, Cek Potensi Bahan Makan Bergizi Gratis
Kuota Biodiesel 40 Persen (B40) dari Volume Produksi Sawit Nasional Bertambah, Pemerintah Sepakati
Pasangan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Menang hingga di Atas 60 Persen di Pilkada Jawa Barat 2024
Baca artikel lainnya di sini: Kasus Dugaan Penodaan atau Penistaan Agama, Panji Gumilang Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri
Usai menjalani pemeriksaan, Pimpinan Pesantren Al-Zaytun langsung ditahan.
“Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan,” jelas Ahmad Ramadhan.
Dikutip dari Tribrata News, penetapan tersangka itu dilakukan usai memeriksanya sebagai saksi hari Selasa, 1 Juli 2023.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Nyoblos di Bojong Koneng, Beri Pesan: Menang Kalah Biasa, Utamakan Kerja Sama
Presiden Prabowo Subianto Terima Penghargaan Bergengsi Grand Collar de la Orden El Sol del Peru
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujar Ahmad Ramadhan
Panji Gumilang disangkakan Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***