HELLOIDN.COM – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) diduga menerima uang dari banyak perusahaan swasta.
Adapun dugaan tersebut didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui dua orang saksi.
Untuk diketahui, KPK sudah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.
Baca Juga:
Sisa Makanan MBG Tak Dibersihkan di Sekolah tapi di SPPG, Tambahan SOP dari Peristiwa Cianjur
Puluhan Siswa Cianjur yang Alami Keracunan Usai Santap Menu Makan Bergizi Gratis, Ini Tanggapan BGN
Akhirnya Ridwan Kamil Laporkan Langsung Mantan Selebgram Seksi Lisa Mariana ke Bareskrim Polri
Baca artikel lainnya di sini: Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono Menjadi Tersangka Penerima Gratifikasi, KPK: Sudah Ada Bukti
Demikian disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan menyampaikan, Selasa, 1 Agustus 2023.
Saat ini dua orang saksi sedang dilakukan pendalaman oleh tim penyidik KPK.
“Ricky Rudolf Soplanit (Direktur PT Mutiara Globalindo) dan Agus Diyanto (Karyawan Swasta),” kata Ali Fikri.
Baca Juga:
Mantan Selebgram Seksi Lisa Mariana Akhirnya Dilaporkan Langsung Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri
Kemedagri Umumkan 9 Daerah yang akan Laksanakan PSU Bulan April, Termasuk Kabupaten Tasikmalaya
Tiongkok Ajukan Gugatan Terhadap Amerika Serikat Masalah Tarif, Melalui Penyelesaian Sengketa WTO
“Kedua saksi hadir dan masih didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang oleh tersangka AP dari beberapa perusahaan swasta,” jelas Ali Fikri.***