HALLOCIANJUR.COM – Polda Metro Jaya berkolaborasi dengan Puspom TNI Angkatan Darat mengungkap kasus peredaran jual beli senjata api ilegal yang mencatut instansi TNI Angkatan Darat.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan sindikat peredaran senjata api ilegal dengan menggunakan identitas palsu.
“Identitas palsu artinya di sini memalsukan kartu anggota dan kartu-kartu identitas yang lain, termasuk kartu senjata api”.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Olla Ramlan Ungkap Sosok Pria Muda Idamannya, Ryan Disinggung!
Saksikan Sendiri: Titipan Siswa Merajalela, Akankah SPMB Adil bagi Semua? Ini Faktanya!
Dua Orang Jadi Tersangka Longsor Gunung Kuda Cirebin, Enam Pekerja Tambang Masih Dicari Tim SAR

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan mengatas namakan pejabat Angkatan Darat maupun Kementerian Pertahanan,” ujar Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Senin, 21 Agustus 2023.
Baca artikel lainnya di sini: Ditangkap di Sentul dalam Kasus Narkoba, Kini Artis Ammar Zoni Kini Dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jaksel
Atas temuan peredaran senjata api ilegal itu kemudian Polda Metro Jaya dan Puspom TNI AD membentuk tim gabungan untuk melakukan penangkapan sejumlah tersangka dan juga puluhan senjata api ilegal.
Baca Juga:
Kronologi Lengkap Penculikan Guru SD di Cirebon, Polisi Tangkap Tiga Pelaku dan Satu Masih Buron
Komunikasi Strategis Publikasi Press Release, Kunci UMKM Memenangkan Perhatian Media dan Pasar
“Kami membentuk tim gabungan dari Puspom AD dan juga Krimum Polda Metro Jaya.”
“Sehingga kami bisa menangkap beberapa tersangka termasuk tokohnya kami ungkap di Cianjur pada saat itu,” kata Hengki Haryadi.
Kendati demikian Hengki Haryadi tidak menyampaikan lebih jauh mengenai identitas dari tersangka yang sudah ditangkap lantaran masih adanya pengembangan lebih jauh.
“Kemudian, kita kembangkan sehingga kami bisa menyita 44 pucuk senjata campuran.”
“Artinya disini ada yang pabrikan, ada yang rakitan, ada yang air gun maupun air soft gun,” terang Hengki Haryadi.
Lebih lanjut, Hengki Haryadi menambahkan, pihaknya menindaklanjuti lantaran hasil penyelidikan merupakan delik umum.
“Ini deliknya delik umum, maka Polda Metro Jaya yang tangani,” tandasnya, dikutip media ini dari PMJ News.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.












