Tanggapi Keputusan Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD: Apapun, Kalau Putusan MK Itu Kan Mengikat

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 16 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Facebook.com/@Mahfud MD)

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Facebook.com/@Mahfud MD)

HELLOCIANJUR.COM – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materi tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden bersifat mengikat.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD.

“Apapun, kalau putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu kan mengikat,” kata Mahfud MD.

Mahfud MD memberikan keterangan tertulisnya, usai memberikan kuliah umum “Demokrasi yang Bermartabat Menuju Indonesia Emas 2045” di Universitas Airlangga Surabaya, Senin (16/10/2023).

Mahfud MD meminta semua pihak untuk siap dan menghargai apapun yang menjadi keputusan dari MK tersebut.

Baca artikel lainnya di sini: Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Terhadap UU No 7 2017 tentang Pemilu Soal Batas usia Capres – Cawapres

Mengenai namanya yang masuk dalam bursa cawapres, Mahfud MD menegaskan tidak akan berbicara hal tersebut di kampus.

“Saya tidak akan bicara politik praktis di kampus. Tidak ada tanggapan, tetapi secara umum itu urusan partai politik,” ujar Mahfud MD.

Mantan Ketua MK itu mempersilahkan parpol memutuskan dan dibawa ke mekanisme secara hukum.

Sebelumnya, dikutip dari Info Publik, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (16/10/2023).

PSI memohon batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun, sebagaimana yang pernah diatur dalam Pasal 5 huruf (o) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf (q) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Perkara tersebut diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.***

Berita Terkait

Mukhamad Misbakhun Terpilih Aklamasi Pimpin SOKSI, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Di Tengah Pusaran Hoaks dan Gugatan Hukum, Secarik Ijazah Menjadi Medan Politik yang Absurd
Pernah Diajukan 2 Kali dan Terkendala TAP MPR, Soeharto Berpeluang Peroleh Gelar Pahlawan 2025 Ini
Ahmad Muzani Sebut Tak Bahas Mundurnya Hasan Nasbi, Saat Makan Siang Bersama Prabowo Subianto
Usai Laporkan Roy Suryo dkk Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Periksa Ketua Umum PPN Andi Kurniawan
Termasuk Dapat Kendalikan Narasi Publik, Inilah 5 Manfaat Publikasi Press Release bagi Anggota DPRD
Budi Arie Setiadi Sebut Banyak Partai yang Mau Tampung Jokowi Usai Resmi Dipecat PDI Perjuangan
Pasangan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Menang hingga di Atas 60 Persen di Pilkada Jawa Barat 2024

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Mukhamad Misbakhun Terpilih Aklamasi Pimpin SOKSI, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Sabtu, 17 Mei 2025 - 06:46 WIB

Di Tengah Pusaran Hoaks dan Gugatan Hukum, Secarik Ijazah Menjadi Medan Politik yang Absurd

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:01 WIB

Pernah Diajukan 2 Kali dan Terkendala TAP MPR, Soeharto Berpeluang Peroleh Gelar Pahlawan 2025 Ini

Rabu, 30 April 2025 - 10:57 WIB

Ahmad Muzani Sebut Tak Bahas Mundurnya Hasan Nasbi, Saat Makan Siang Bersama Prabowo Subianto

Selasa, 29 April 2025 - 08:05 WIB

Usai Laporkan Roy Suryo dkk Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Periksa Ketua Umum PPN Andi Kurniawan

Berita Terbaru

Anjungan OOA berdiri kokoh di laut Jawa Barat setelah instalasi penuh. (Dok. PHE ONWJ)

Ekonomi

Energi Baru Dari Laut, Anjungan OOA Siap Produksi Migas

Rabu, 20 Agu 2025 - 11:15 WIB