HALLOUP.COM – Bareskrim Polri, Senin 3 Juli 2023 memutuskan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah melaksanakan gelar perkara.
Hal itu terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan gelar perkara dilaksanakan setelah pihaknya meminta keterangan klarifikasi dari Panji Gumilang.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Saksikan Sendiri: Titipan Siswa Merajalela, Akankah SPMB Adil bagi Semua? Ini Faktanya!
Dua Orang Jadi Tersangka Longsor Gunung Kuda Cirebin, Enam Pekerja Tambang Masih Dicari Tim SAR

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” katanya.
Usai menaikkan status penanganan perkara, kata dia, mulai Rabu 4 Juli 2023 ini pihaknya sudah mulai melaksanakan upaya-upaya penyidikan.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Cecar 30 Pertanyaan Hampir 10 Jam hingga Sekitar Pukul 23.30 WIB, Bareskrim Polri Periksa Panji Gumilang
Baca Juga:
Kronologi Lengkap Penculikan Guru SD di Cirebon, Polisi Tangkap Tiga Pelaku dan Satu Masih Buron
Komunikasi Strategis Publikasi Press Release, Kunci UMKM Memenangkan Perhatian Media dan Pasar
Hingga saat ini, katanya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan empat orang saksi, kemudian lima orang saksi ahli, serta terlapor Panji Gumilang
“Ini sudah cukup untuk meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” kata Djuhadhani Rahardjo Puro.
Dalam pemeriksaan klarifikasi Panji Gumilang, pihaknya menanyakan 26 pertanyaan kepada pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut.
Pertanyaan itu seputar, sejarah Al Zaytun, struktur organisasi yayasan dan terkait beredarnya video yang menjadi bahan pertanyaan masyarakat.
Baca Juga:
Gelombang Bencana Hidrometeorologi di Musim Pancaroba, Jawa Barat Kembali Terendam
Di Tengah Pusaran Hoaks dan Gugatan Hukum, Secarik Ijazah Menjadi Medan Politik yang Absurd
“Yang bersangkutan (Panji) menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar ‘statement’-nya dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” katanya.
Proses pemeriksaan Panji Gumilang berlangsung dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Kemudian penyidikan melakukan koreksi terhadap hasil pemeriksaan.
“Yang bersangkutan selesai pemeriksaan sekitar jam 22.00 malam, kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan yang dia sampaikan.”
“Dan tadi kami liat jam 23.00 sudah memberikan, kembali untuk kembali ke kediaman yang bersangkutan,” demikian Djuhadhani Rahardjo Puro.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.