HELLOCIANJUR.COM – Sebanyak 4 perusahaan produsen pupuk palsu dan 23 perusahaan produsen pupuk yang tak sesuai standar dituding telah menghambat swasembada pangan.
Perusahaan produsen pupuk tersebut telah merugikan petani hingga Rp3,2 triliun, sekaligus
Angka kerugian itu dihitung berdasarkan biaya rata-rata pengelolaan lahan yang dikeluarkan oleh petani sebesar Rp19 juta per hektare.
Sehingga apabila diakumulasikan dari pupuk palsu dan pupuk dengan spesifikasi rendah, total kerugian masing-masing mencapai Rp600 miliar dan Rp3,2 triliun.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Sebut Sekarang Perangnya adalah Mengamankan Bangsa dari Kekurangan Pangan
Agus Harimurti Yudhoyono Menjadi Menteri Pertanian? Minggu Ini Jokowi Reshuffle Kabinet Lagi
Dikutip Haloagro.com, Kementerian Pertanian memastikan akan memproses perusahaan-perusahaan tersebut.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan hal itu dalam penjelasannya di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Pihaknya telah menerima laporan, perusahaan itu hanya menggunakan Nitrogen, Phosphorus, dan Potassium (NPK) yang di bawah 1 persen.
Padahal minimal penggunaan NPK pada pupuk yakni 15 persen, itu perusahaan pupuk palsu dan tak sesuai standar tersebut didapatkan.
Baca Juga:
Prabowo Subiato Sebut Kebutuhan Rumah yang Terjangkau Tak Usah Diseminarkan, Rakyat Butuh Segera
Kuota Biodiesel 40 Persen (B40) dari Volume Produksi Sawit Nasional Bertambah, Pemerintah Sepakati
“Pupuk yang palsu maupun pupuk yang spesifikasinya kurang itu semua merugikan petani.”
“Kami minta mulai hari ini ditindaklanjut (proses hukum),” kata dia.
Selain memproses hukum perusahaan-perusahaan itu juga melabelkan daftar hitam (blacklist) kepada para pemilik perusahaan.
Walaupun membuat perusahaan baru, pihaknya tidak akan menerima kerja sama sebagai vendor di Kementerian Pertanian.
Baca Juga:
Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi, Minergi Media Luncurkan Portal Tambangpost.com
CSA Index Naik di November, Stabilitas Ekonomi AS Dorong Optimisme Pasar
“Karena petani mengeluarkan biaya untuk pembibitan, pupuk, pengelolaan tanah, dan seterusnya. Itu kurang lebih per hektare Rp19 juta,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, dirinya juga sudah menonaktifkan 11 pegawai di Kementerian Pertanian.
Mereka terdiri dari eselon II dan III, serta pegawai yang memproses pengadaan pupuk tersebut.
“Bila perlu kami kirim ke penegak hukum,” katanya.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Menteri Amran menegaskan tindakan yang dilakukannya bertujuan untuk mewujudkan Astacita dari Presiden Prabowo yakni untuk menyukseskan swasembada pangan kurang dari empat tahun.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoemiten.com dan Businesstoday.id
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Jatimraya.com dan Hallokaltim.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.